Hukum

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Redaksi
×

Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Pria Pemilik Lahan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Dok. Polda Riau

FaktaID.net – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial JM (44) sebagai tersangka dalam kasus kematian anak gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, JM diketahui merupakan pemilik lahan yang berada di dalam kawasan konservasi TNTN. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, anak gajah yang merupakan satwa dilindungi diduga mengalami infeksi parah akibat jeratan tali ilegal yang ditemukan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Baca Juga :  Pakar Ingatkan Kapolri Tentang Perintah Presiden, : “Siapa Pun Yang Menikmati Aliran Judol Harus Diproses Hukum”

“Tersangka JM merambah hutan TNTN untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, pada Senin (2/3).

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit beserta patok penanda kepemilikan lahan di area hutan konservasi yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Kehutanan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan analisis terhadap pemetaan kawasan hutan untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga :  Oknum TNI AL Diduga Rencanakan Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru

Atas perbuatannya, JM dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, menjelaskan jerat yang dipasang tersangka menyebabkan luka serius hingga infeksi berat yang berujung pada kematian anak gajah tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bakal Periksa Mantan Menkominfo Dalam Kasus Judi Online

“Ini adalah tindak pidana serius di kawasan konservasi. Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan bersama,” kata Herry.