FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mencatat penerimaan pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 selama sepekan terakhir.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan di tengah proses penegakan hukum yang masih berjalan.
Berdasarkan informasi resmi Kejari Bengkulu pada 16 Maret 2026, penyidik menerima tahap awal pengembalian uang pengganti sebesar Rp105 juta.
Selain itu, dalam perkara yang sama, dua terdakwa berinisial JH dan RM juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1 juta.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026. Pihak keluarga terdakwa menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp146,2 juta sebagai bentuk itikad baik dalam mendukung proses hukum serta pemulihan kerugian negara secara bertahap.






