FaktaID.net – Pernah lolos dari jerat hukum kasus suap, Samin Tan kini kembali berhadapan dengan proses hukum. Pengusaha yang sempat masuk daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes itu resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Samin Tan dikenal sebagai pengusaha batu bara yang sukses dan pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2011, dengan kekayaan mencapai sekitar US$940 juta atau setara Rp13 triliun.
Perjalanan kariernya dimulai dari bawah, dari dunia akuntansi hingga berkembang menjadi pemain besar di sektor pertambangan.
Pada 2019, ia sempat terseret dalam perkara dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Bahkan, sejak 2020 ia masuk dalam daftar buronan sebelum akhirnya ditangkap.
Meski jaksa sempat menuntut hukuman penjara, pengadilan pada 2021 memutuskan ia bebas karena dinilai sebagai korban pemerasan. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 2022.
Kini, ia kembali tersandung perkara berbeda. Kasus terbaru ini berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.






