Hukum

Sidang Perdana Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Tiga Terdakwa

Redaksi
×

Sidang Perdana Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Tiga Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Dok. Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Satelit Kemhan/Foto: Puspenkum Kejagung)
Sidang perdana kasus korupsi proyek satelit Kemhan digelar, jaksa bacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa terkait pengadaan user terminal senilai jutaan dolar.

FaktaID.net – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan resmi dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

Persidangan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan menghadirkan tiga terdakwa, termasuk satu dari unsur sipil. Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama oditur militer membacakan surat dakwaan dalam sidang tersebut.

Baca Juga :  Konten Penyiksaan Hewan Marak, Yenti Garnasih Soroti Kekosongan Aturan ITE

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dalam sidang perdana ini terdapat dua berkas dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Dakwaan pertama ditujukan kepada Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, serta Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  Dugaan Land Clearing, Perusahaan di Tapsel Bakal Diperiksa Bareskrim

Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengajukan pasal primair terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta pasal subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Kedua dakwaan itu tetap merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui, serta ketentuan KUHP terbaru.