Sementara itu, dakwaan kedua ditujukan kepada Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria. Ia didakwa dengan konstruksi hukum serupa, yakni pasal primair dan subsidair dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam uraian perkara, disebutkan bahwa pada 1 Juli 2016, terdakwa Leonardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti Szilard sebagai Direktur Utama Navayo International AG. Kontrak tersebut terkait penyediaan terminal pengguna dan perangkat pendukung dengan nilai awal USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Namun, jaksa mengungkap bahwa proses penunjukan perusahaan tersebut tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Navayo International AG ditunjuk langsung tanpa proses lelang.
Selain itu, keterlibatan perusahaan tersebut disebut berasal dari rekomendasi Anthony Van Der Heyden. Dalam perkembangannya, barang yang telah diterima justru tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Perkara ini ditangani oleh tim gabungan penuntut umum yang terdiri dari jaksa pada JAM PIDMIL dan penuntut koneksitas dari unsur oditur militer. (DR)






