FaktaID.net – Tim Penyidik Koneksitas yang melibatkan unsur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama Oditur Militer melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Caruy, Cilacap.
Penyitaan ini berkaitan dengan transaksi antara PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dan PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.
Uang tunai tersebut disita dari saksi Tohirin. Selain itu, tim penyidik juga mengungkap telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini merupakan kategori perkara penting di dalam pidana militer ini sehingga saya sangat berharap sekali dukungan dari para seluruh Kasubdit tim koneksitas, tentunya tim dari penuntutan,” ujar Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah dalam keterangannya di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (6/4)
Dalam pengembangannya, tim turut menyita satu unit mesin pengolah gabah senilai Rp15 miliar milik Danny Yulian Saputra yang berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Mesin tersebut terdiri dari enam unit dryer, enam alat pendukung dryer, satu unit mesin RMU beserta perlengkapannya, satu unit loader Long King CDL 100 lengkap dengan mesin dan kunci solar, satu unit kompresor angin merek Riken, serta satu unit Future Star Air PAM.
Tak hanya itu, dua bidang tanah juga turut diamankan. Aset tersebut meliputi satu bidang tanah beserta bangunan vila di Desa Kelusa, Gianyar, Bali, serta satu bidang tanah lainnya di Desa Segorogunung, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.






