FaktaID.net – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, serta tim Digital Forensik melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara PT AKT.
Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 6 hingga 7 April 2026, dengan menyasar sejumlah kantor dan area pertambangan milik perusahaan tersebut.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan kegiatan pertambangan PT AKT. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penyidik turut melakukan penyitaan berbagai dokumen penting serta aset perusahaan yang diduga terkait dengan tindak pidana dan berafiliasi dengan tersangka berinisial ST, yakni PT MCM dan PT BBP.
Hingga Selasa, 7 April 2026, penyidik telah menyita puluhan bangunan serta ratusan aset operasional perusahaan yang tersebar di sejumlah lokasi.
Adapun rincian aset yang disita meliputi 47 unit bangunan, sejumlah peralatan di Gedung Utama PT AKT berupa tiga unit genset, satu forklift, satu tangki genset, serta satu control panel.
Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar kalori sekitar 9.000 yang berada di area Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.






