FaktaID.net – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka berinisial SN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Kamis, 9 April 2026.
Proses Tahap II berlangsung di Kantor Kejati Maluku setelah JPU menyatakan berkas perkara tersangka SN telah lengkap atau P-21. Dengan demikian, penanganan perkara resmi beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
SN yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Seram Bagian Timur sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan pada instansi tersebut untuk Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit internal, tersangka SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp798.250.524. Kerugian tersebut terjadi dalam rentang waktu 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024.
Dana yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka. Praktik ini mengarah pada penyalahgunaan keuangan negara.




