Daerah  

Kejari Muba Geledah Kantor BPKAD dan Sekretariat Daerah Terkait Dugaan Pengalihan Aset Tanah

Redaksi
Kejari Muba Geledah Kantor BPKAD dan Sekretariat Daerah Terkait Dugaan Pengalihan Aset Tanah
Dok. Tim Penyidik Kejari Muba Menggeledah Kantor BPKAD Kabupaten Musi Banyuasin/Foto: Kejari Muba)

FaktaID.net – Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin, 13 April 2026. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Penggeledahan menyasar Kantor Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin serta Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berlokasi di Jalan Kolonel Wahid Udin, Lingkungan 1, Serasan Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan langsung tindakan tersebut guna kepentingan penyidikan atas dugaan pengalihan aset berupa tanah milik pemerintah daerah yang berada di Kecamatan Sekayu. Aset tersebut diketahui tercatat berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.

Baca Juga :  Polres Lahat Gelar Sidak Minyak Goreng dan Bahan Pokok di Pasar PTM

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-500/L.6.16/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 87/PenPid.B-GLD/2026/PN Sky tertanggal 9 April 2026.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita total 35 item barang bukti. Barang yang diamankan meliputi satu rangkap asli sertifikat hak pakai, satu rangkap cetakan aplikasi E-BMD dari Kantor BPKAD, serta 33 item dokumen dari Kantor Sekretariat Daerah.

Adapun rincian barang bukti terdiri dari 21 bundel dokumen yang mencakup dokumen pengadaan tanah, daftar aset idle, peraturan daerah, keputusan bupati, hingga rekapitulasi aset. Selain itu, terdapat lima map berwarna (kuning, biru, hijau, dan merah) berisi dokumen terkait Madrasah Internasional dan keuangan.

Baca Juga :  Kejari Merauke Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Boven Digoel

Tim juga menyita dua lembar dokumen berupa daftar cek fisik dan nota dinas, serta enam bundel tambahan yang memuat surat tugas, fotokopi sertifikat, berita acara pemeriksaan, akta pengoperan hak, nota kesepahaman, hingga bahan rapat.

Kejari Muba menegaskan, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah tersebut. (DR)