FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat, 17 April 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta N yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melakukan rangkaian penyelidikan mendalam. Proses ini berawal dari laporan masyarakat, terutama para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan meski telah melengkapi seluruh persyaratan administratif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa tim penyidik bergerak secara tertutup untuk mengumpulkan data dan keterangan. Setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana yang didukung bukti permulaan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sejak tanggal 14 April, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan secara maraton, baik di kantor Dinas ESDM Jawa Timur maupun di sejumlah rumah pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengamankan beberapa pihak untuk dimintai keterangan serta menyita berbagai dokumen penting,” ungkap Aspidus Kejati Jatim, Wagiyo.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dalam penerbitan izin, khususnya di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah. Modus yang digunakan yakni memperlambat proses izin bagi pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang, meskipun persyaratan telah lengkap.






