FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ke tahap penyidikan. Perkara yang disebut telah berlangsung sejak 2006 ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Seiring peningkatan status perkara, tim penyidik Kejari Muba juga melakukan langkah lanjutan berupa penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Pancaroba Group yang berada di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Kol H. Nazom Nurhawi, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Harris Augusto SH dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (8/4) menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
”Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan Penggeledahan ini dalam rangka kepentingan penyidikan Terkait Pengalihan Dan Penguasaan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang terletak di Kecamatan Sekayu,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 34 bundel asli laporan keuangan periode 2023–2026.
“Dari hasil penggeledah penyidik mendapati puluhan bundel data pembeli dan dokumen akta pengoperan hak, serta berbagai ordner berisi kuitansi, surat keluar, dan gambar rencana tapak PT Pancaroba Pagar Gunung.,” tukasnya. (DR)






