FaktaID.net – Polda Banten mengungkap praktik pertambangan tanpa izin yang dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kapolda Banten, Hengki, menjelaskan para pelaku menjalankan aktivitas tambang secara ilegal dengan metode sederhana namun masif.
“Dengan cara di keruk dengan menggunakan alat berat Excavator kemudian cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir, kemudian di kumpulkan, selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi,” jelas Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, pada Selasa (5/5).
Ia memaparkan, penambangan batu bara tanpa izin dilakukan di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara. Para pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara untuk kemudian dikumpulkan dan dijual.
“Lalu mengumpulkannya untuk dijual kepada pengepul, adapun penambangan emas dilakukan di kawasan TNGHS Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, dengan cara menggali tanah untuk mengambil batuan yang mengandung emas dan dibawa ke lokasi pengolahan, diolah dengan cara di glundung menggunakan besi glundung sampai halus, dan kemudian di direndam dalam kolam selama kurang lebih 3 hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka, masing-masing berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, dengan motif untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” ungkapnya. (DR)




