Daerah  

Bupati Kepulauan Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp22,2 Miliar

Redaksi
Bupati Kepulauan Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana Rp22,2 Miliar
Dok. Penahanan Bupati Kepulauan Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana/Foto: Kejati Sulawesi Utara)

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,275 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2026, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai sah dan cukup untuk menjerat kepala daerah tersebut.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Kerugian Diduga Capai Rp2,8 Miliar

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, Penyidik Kejati Sulut menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK (41 tahun) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,275 miliar,” ungkap Kejati Sulawesi Utara dalam keterangannya dikutip Kamis (7/5).

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana bantuan bencana, baik secara fisik maupun keuangan. CIK disebut bertanggung jawab dalam penyaluran dana siap pakai bantuan bencana serta mengorganisir distribusi bahan material.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Tambang, Sita Uang Miliaran Rupiah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bantuan bencana, mengorganisir distribusi bahan material, serta membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut,” lanjut keterangan tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik penunjukan toko penyalur yang tidak sesuai aturan. Tersangka disebut memerintahkan tersangka lain berinisial JS untuk menunjuk lima toko penyalur yang diduga melanggar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.