FaktaID.net – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) InJourney Airports menggagalkan upaya penyelundupan emas murni senilai sekitar Rp700 juta yang dilakukan seorang penumpang pria warga negara India berinisial MTNP (44). Emas tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku saat hendak terbang ke New Delhi, India, pada Jumat (8/5).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Senin (11/5).
“Peristiwa bermula pada Jumat (8/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas memantau gerak-gerik mencurigakan MTNP, yang dijadwalkan terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta (CGK)-Singapura (SIN) di gerbang keberangkatan. Tim gabungan kemudian melakukan koordinasi pengawasan ketat terhadap MTNP,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Menurut Hengky, pelaku menggunakan modus concealment untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Emas berbentuk bubuk dicampur gluten atau adonan tepung agar menyerupai benda lain dan dikemas dalam dua bungkusan.
Dua paket berisi emas tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi saat pemeriksaan keamanan bandara.
Meski demikian, petugas berhasil menemukan dan mengamankan dua bungkusan tersebut. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang itu merupakan logam mulia emas dengan kadar di atas 90 persen dan berat bruto total mencapai 265,7 gram.
Dengan nilai emas yang saat itu cukup tinggi di pasar global, total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp700 juta.




