FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka pada Senin, 18 Mei 2026. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni MIB selaku mantan Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, HA selaku penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, serta A selaku penanggung jawab empat kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.
Kepala Kejari Kolaka melalui Kasi Intelijen, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp10,9 miliar lebih.
“Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp4.312.344.000 direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur untuk kegiatan swakelola rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam sebanyak 12 kegiatan,” ujar Bustanil Arifin, dikutip Selasa (19/5).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyusunan RAB tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, serta pemalsuan cap dan tanda tangan toko,” katanya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp686.845.247.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp686.845.247,” ungkap Bustanil.
Terhadap ketiga tersangka, penyidik Kejari Kolaka melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 18 Mei 2026 hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)




