Daerah  

Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Negara Rugi Rp4 Miliar

Redaksi
Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Negara Rugi Rp4 Miliar
Dok. Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit/Foto: Kejari Jaktim)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat sebagai PPK pada tahun 2023 dan 2024.

Dalam keterangannya, pihak Kejari Jakarta Timur menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensif.

Baca Juga :  Polda Riau Gagalkan Pengiriman 9,87 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi ke Palembang

“Penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 keterangan saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti lainnya,” ungkap Kejari Jatim dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/5).

Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ketiga saksi menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari pengadaan mesin jahit manual oleh Sudin PPKUKM Jakarta Timur melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog) selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga :  Polres Ende Jemput Paksa Mantan Pejabat Kemensos di Bandung Terkait Korupsi Kapal Nelayan

Pada tahun 2022, dilakukan pengadaan Mesin Jahit Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar. Kemudian pada 2023, pengadaan Mesin Jahit Singer tipe M1255 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp4,1 juta atau total Rp3,28 miliar.

Sementara pada tahun 2024, kembali dilakukan pengadaan Mesin Jahit Singer tipe M1255 sebanyak 800 unit dengan harga satuan Rp3,816 juta atau total mencapai Rp3,052 miliar.