Daerah  

Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Negara Rugi Rp4 Miliar

Redaksi
Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Negara Rugi Rp4 Miliar
Dok. Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit/Foto: Kejari Jaktim)

Namun, dalam proses penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK), tersangka IRM bersama PAR diduga menggunakan data dari pihak penyedia yakni PT SCS, bukan berdasarkan data independen yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain itu, ditemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung data justifikasi teknis, sehingga diduga terjadi mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa mesin jahit tersebut,” lanjut keterangan tersebut.

Pihak Kejari Jakarta Timur menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

Baca Juga :  Kades Jenangan Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Negara Rugi Sekitar Rp400 Juta

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DKI Jakarta, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4.078.551.737.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai menjalani pemeriksaan, dua tersangka yakni PAR dan IRM langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026. PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sedangkan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Belanja Hibah dan Sarpras SMK

Sementara itu, tersangka DER tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. (DR)