Daerah

Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos P3A Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023–2024

Redaksi
×

Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos P3A Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023–2024

Sebarkan artikel ini
Kejari Ponorogo Geledah Kantor Dinsos P3A Terkait Dugaan Korupsi Bansos 2023–2024
Dok. Penyidik Kejari Ponorogo Penggeledahan di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo/Foto: Kejari Ponorogo)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, Selasa, 16 Desember 2025. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2023 dan 2024.

Tim penyidik Kejari Ponorogo menyasar sejumlah ruangan, di antaranya bidang fakir miskin dan pemberdayaan sosial, serta bidang perlindungan dan jaminan sosial.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Baca Juga :  Temukan Masalah Konstruksi, Kajati NTT Ancam Proses Hukum Proyek Rumah Eks Pejuang Timor-Timur

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan proses penyidikan. Selanjutnya, barang-barang yang telah disita kami lakukan pengamanan dan penelitian,” ungkap Kejari Ponorogo dalam keterangannya, dikutip Rabu (17/12).

Selain menyita dokumen, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya empat orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

“Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini,” tambah Kejari Ponorogo.

Baca Juga :  Kejati Jatim Geledah Kantor BUMD Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhanan

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara, pihak Kejari menyatakan masih dalam tahap pendalaman. “Untuk kerugian negara, saat ini masih kami dalami bersama tim,” pungkasnya.

Kejari Ponorogo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (DR)