FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Tersangka yang ditetapkan pada Selasa (2/6) tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AB. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus yang tengah ditangani Kejari Banjarmasin.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tersangka berinisial TAN pada 23 April 2026. Selanjutnya, dua tersangka lainnya berinisial N dan IQI ditetapkan pada 27 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.083.686.600,67.
“Kami kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin pada Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AB langsung menjalani penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Terhadap tersangka AB dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2026 sampai dengan 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” lanjut penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka AB disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DR)




