Kejagung Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Termasuk Aset Eddy Tansil Rp51,68 Miliar

Redaksi
Kejagung Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun ke Kemenkeu, Termasuk Aset Eddy Tansil Rp51,68 Miliar
Dok. Penyerahan PNBP senilai Rp1,029 Triliun dari Kejagung ke Kementerian Keuangan.

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan dana tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Baca Juga :  Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Titiek Soeharto: Laut Ini Bukan Milik Korporasi

Dana yang diserahkan merupakan hasil optimalisasi pemulihan aset dan berbagai sumber penerimaan yang berhasil dihimpun oleh BPA Kejagung. Salah satu komponen penerimaan tersebut berasal dari hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan aset berupa uang tunai atas nama Eddy Tansil dengan nilai mencapai Rp51,68 miliar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Pejabat Bangun Komunikasi Publik yang Baik

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000,” kata Kuntadi dalam sambutannya.