Kuntadi menjelaskan, sebagian besar dana yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan berasal dari hasil BPA Fair 2026 yang mencapai Rp978,1 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang senilai Rp19,1 miliar yang berdasarkan ketentuan harus diserahkan kepada para korban.
Tidak hanya itu, BPA juga berhasil melakukan pelacakan aset lain berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp30,9 miliar. Berbagai sumber penerimaan tersebut kemudian diakumulasikan hingga mencapai total Rp1,029 triliun.
“Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,029 triliun,” ujar Kuntadi.
Penyerahan dana PNBP ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memperkuat penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana.
Acara penyerahan dana turut dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, serta perwakilan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). (DR)




