FaktaID.net – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor setelah disebut menerima aliran dana dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field dan hingga kini KPK belum juga memeriksa.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut Yenti, penyebutan nama seseorang dalam persidangan biasanya merujuk pada keterangan yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itu, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya melalui proses pemeriksaan.
“Penyebutan nama Dirjen Bea Cukai di pengadilan itu berdasarkan yang sudah ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Harusnya kalau sudah di BAP yang disampaikan ada nama itu disampaikan, harusnya penyidik (KPK) bisa memanggil untuk diperiksa. Diperiksa bahwa itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi di pengadilan,” kata Yenti dalam keterangannya, Senin (22/6).
Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan mengingat perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan dan menjadi perhatian publik. Terlebih, dalam persidangan muncul dugaan adanya aliran dana puluhan miliar rupiah kepada pejabat yang disebutkan.
“Tapi ya sekarang kan akhirnya diributkan di masyarakat berkaitan dengan ini. Apalagi menyebutkan diduga Rp20 sekian miliar masuk ke yang bersangkutan. Karena sudah telanjur sampai dengan sudah penuntutan kemudian ya diperiksa saja,” ujarnya.
Yenti menegaskan, posisi Dirjen Bea dan Cukai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia serta penerimaan negara dari sektor kepabeanan.




