FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator dari Penasihat Hukum Tersangka Sony Sonjaya (SS) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026.
Keputusan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator, atau menolak justice collaborator dari pihak Tersangka SS,” ujar Dirdik Jampidsus.
Syarief mengatakan pihaknya telah menerima permohonan tersebut dan melakukan pendalaman berdasarkan aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 31 Tahun 2014, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, serta Surat JAM Pidsus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017.
Ia menjelaskan, justice collaborator diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama, mengakui perbuatan, dan dapat membantu pengungkapan perkara. Namun dari hasil penyidikan, Sony dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).




