“Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku second liner, atau lapis yang kedua, yang akan mengungkap pelaku di atasnya,” ujar Nahdi.
Penyidik juga menilai Sony merupakan pelaku utama dalam dugaan jual beli titik serta kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Selain itu, syarat pengakuan perbuatan juga belum terpenuhi.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik dinyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatan seperti yang disangkakan,” ujar Nahdi.
Dengan dua pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan menolak permohonan Sony. Meski demikian, Kejagung tetap menghargai informasi yang telah disampaikan Sony dan penasihat hukumnya, yang dapat digunakan untuk mendalami perkara MBG di BGN.
“Semua informasi yang disampaikan oleh saksi maupun tersangka apabila berguna bagi penyidikan itu pasti akan kami pertimbangkan,” ujar Dirdik JAM PIDSUS terkait kemungkinan informasi yang diberikan Tersangka Sonjaya. (DR)




