FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat (27/6), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Istana Daerah (Isda) senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu meminta dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
“Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” ujar sumber dari Kejati Maluku Utara, dikutip Sabtu (27/6).
Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aliong Mus selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Ternate.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata pihak Kejati.




