Daerah  

Kejati Maluku Utara Tahan Mantan Bupati Pulau Taliabu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp17,5 Miliar

Redaksi
Kejati Maluku Utara Tahan Mantan Bupati Pulau Taliabu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp17,5 Miliar
Dok. Penahanan Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat (27/6), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Istana Daerah (Isda) senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu meminta dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Kejari Kotamobagu Geledah Kantor Kesbangpol dan Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp7,6 Miliar

“Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” ujar sumber dari Kejati Maluku Utara, dikutip Sabtu (27/6).

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aliong Mus selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Ternate.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kejari Lingga Tahan Pelaksana Proyek

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata pihak Kejati.