Daerah  

Kejati Maluku Utara Tahan Mantan Bupati Pulau Taliabu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp17,5 Miliar

Redaksi
Kejati Maluku Utara Tahan Mantan Bupati Pulau Taliabu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp17,5 Miliar
Dok. Penahanan Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat (27/6), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Istana Daerah (Isda) senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu meminta dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Kejari Bone Bolango Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Irigasi

“Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” ujar sumber dari Kejati Maluku Utara, dikutip Sabtu (27/6).

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aliong Mus selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Ternate.

Baca Juga :  Kadispora Kaltim dan Eks Ketua DBON Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata pihak Kejati.