FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Wisata Kolam Renang Lombongo yang berlokasi di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sejak September 2025. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan dua tersangka berinisial SU dan HS.
“Penyidikan telah kami lakukan sejak September 2025 dan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial SU dan HS,” ujar Feddy dalam keterangan persnya.
SU diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, HS merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia dalam proyek rehabilitasi Wisata Kolam Renang Lombongo.
Usai penetapan tersangka, kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026 di Lapas Kelas 2A Gorontalo,” kata Feddy.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Feddy menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan jajarannya semata-mata bertujuan untuk menegakkan keadilan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Wisata Kolam Renang Lombongo tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. (DR)




