FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI untuk periode 2016–2022.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI pada periode 2015–2017, serta TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek yang menyebabkan kerugian negara.
Menurut Ahmad Yusuf, DPP diduga memiliki peran penting dalam mengarahkan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Selain itu, ia juga diduga mengarahkan pembentukan konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) WBM.
“Serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Ahmad Yusuf Afandi, Selasa (7/7).




