FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menggeledah kantor Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada Selasa, pada 7 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki. Penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Benuanta Fest 2K25 dibentuk kepanitiaan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Dalam kegiatan Benuanta Fest 2K25 itu dibentuk kepanitiaan. Bappenda mendapat tugas dalam urusan dana, yakni menerima sumbangan dari pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut,” ujar Joharca.
Ia menambahkan, Bappenda memiliki peran sebagai bendahara kedua dalam kepanitiaan, sementara bendahara pertama berada di Dinas Pariwisata.




