Daerah  

Kejari Pasuruan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi PTSL, Diduga Pungli Rp1,1 Miliar

Redaksi
Kejari Pasuruan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi PTSL, Diduga Pungli Rp1,1 Miliar
Dok. Penahanan Tiga Tersangka Korupsi PTSL/Foto: Kejari Pasuruan)

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (14/7).

Ketiga tersangka yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa (Pokmas TKD), dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD.

Baca Juga :  Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim, Telusuri Dugaan Kecurangan Proyek Non Tender 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat penahanan sesuai Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga pada hari ini tim penyidik berkeyakinan bahwa terhadap saudara HS, HTW, dan BC telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari, dikutip Rabu (15/7).

Baca Juga :  Jabar Siap Sediakan 18.000 Tenaga Kerja Untuk Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang

Ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil untuk kepentingan penyidikan.