FaktaID.net – Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini. Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai senilai puluhan miliar rupiah serta puluhan kilogram emas batangan.
Pelimpahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Sebelumnya, penanganan perkara dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejagung.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7). Salah satunya di kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai berupa SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259.159.000. Setelah seluruh mata uang asing dikonversi ke rupiah, total nilai sitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Selain itu, penggeledahan di sebuah money changer di kawasan Cipete juga menghasilkan penyitaan berbagai mata uang asing. Total nilai sitaan setelah dikonversi ke rupiah diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Secara keseluruhan, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor yang berkaitan dengan tiga perkara tersebut. Dari serangkaian penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan, mata uang asing dalam berbagai denominasi, serta uang tunai rupiah.




