Di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), uang rupiah, serta dua bingkai foto keluarga.
Sementara dari money changer di Cipete, polisi mengamankan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing, di antaranya USD, SGD, Riyal Arab Saudi (SAR), Baht Thailand (THB), Yuan China (CNY), Yen Jepang (JPY), Poundsterling Inggris (GBP), hingga Dolar Selandia Baru (NZD).
Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp520 juta dan USD133 ribu.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan tidak lama setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Ia diduga terlibat dalam tiga perkara dugaan korupsi yang sama, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Saat ini, penanganan ketiga perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Proses penanganannya juga berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja). (DR)




