Daerah  

Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Antena RRI Senilai Rp26,3 Miliar

Redaksi
Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Antena RRI Senilai Rp26,3 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Antena RRI/Foto: Kejari Depok)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Muhammad Ihsan Pasamula Gufran, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu, yang pertama Saudara W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jabatannya Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI. Kemudian yang kedua, Saudara M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM), dalam hal ini sebagai penyedia barang dan jasa tersebut,” ujar Ihsan kepada wartawan, Rabu (22/7).

Baca Juga :  Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB dan Bebas Denda Pajak, Catat Periode Pembayarannya

Penyidik mengungkapkan, pada November 2021 Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT Cantika Putri Mandiri (CPM) sebagai penyedia pengadaan antena rotatable log periodic.

Padahal, sebelumnya PT CPM telah mengikuti proses tender pada Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi. Meski demikian, pada 8 November 2021, tersangka W selaku PPK tetap menunjuk perusahaan tersebut sebagai penyedia barang dan jasa.

Selanjutnya, pada 10 November 2021, W dan M menandatangani kontrak Nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 dengan nilai Rp26.397.800.000 dan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 10 November 2021 hingga 9 Maret 2022.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu Bermodus Muatan Jengkol di Pelabuhan Bakauheni

Dalam penyidikan terungkap, pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100 persen, sementara realisasi pekerjaan hingga 31 Desember 2021 baru mencapai 1,79 persen.

Selain itu, PT CPM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak serta terindikasi melakukan mark-up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.