FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Tersangka baru tersebut berinisial ED, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Jawa Timur menemukan bukti terkait dugaan keterlibatan ED dalam praktik pungutan di luar ketentuan terhadap para pemohon izin.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024,” ujar I Gede Punia Atmaja, Selasa (28/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin. Uang tersebut disebut dipungut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik mencatat terdapat sebanyak 217 pemohon izin yang diduga dimintai sejumlah uang dengan total mencapai Rp1,33 miliar.




