Daerah  

Kasus Penipuan Rekrutmen RSUD Karanganyar Terungkap, Tiga ASN Jadi Tersangka

Redaksi
Kasus Penipuan Rekrutmen RSUD Karanganyar Terungkap, Tiga ASN Jadi Tersangka
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Penipuan Rekrutmen RSUD Karanganyar/Foto: Polres Karanganyar)

FaktaID.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap dugaan penipuan berkedok penerimaan pegawai di RSUD Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus ini, tiga aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara bermula dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026 dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Ketiga tersangka yakni EN (46), ASN PPPK Pemkab Karanganyar, DSU (31), ASN PPPK Pemkab Karanganyar, dan WW (34), seorang PNS.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan para tersangka menawarkan bantuan agar masyarakat dapat diterima sebagai pegawai BLUD maupun tenaga outsourcing di RSUD Kabupaten Karanganyar dengan mengaku memiliki akses dalam proses rekrutmen.

Baca Juga :  Kejari Boalemo Geledah Kantor DPRD Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan dengan iming-iming dapat diterima menjadi pegawai BLUD maupun outsourcing. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” jelasnya dikutip Jumat (31/7)

Kasus bermula pada Oktober 2025 saat korban RAS diperkenalkan kepada EN yang mengaku bisa membantu penerimaan pegawai BLUD. Korban kemudian menyerahkan berkas lamaran dan diyakinkan telah masuk kuota penerimaan.

Pada 2 Oktober 2025, korban dihubungi WW dan mengikuti proses yang disebut sebagai wawancara. Karena percaya proses tersebut resmi, korban menyerahkan uang secara bertahap kepada EN hingga Rp100 juta dengan bukti kwitansi.