FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Hamka belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan pemeriksaan terhadap Hamka pada Senin (4/8) merupakan pemeriksaan ketiga yang dijalaninya. Sebelumnya, Hamka telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
“Untuk saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Penyidikan tetap berlanjut dan kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo mulai pukul 09.30 Wita hingga sekitar pukul 17.30 Wita. Namun, proses pemeriksaan belum dapat diselesaikan secara maksimal karena kondisi fisik tersangka yang sedang menurun.
Arief menegaskan, keputusan untuk tidak langsung menahan Hamka bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta kondisi kesehatan tersangka.
“Karena keadaan beliau sekarang lagi sakit atau tidak begitu sehat, makanya pemeriksaan nanti akan dilanjutkan dan kami akan menginformasikan kembali perkembangannya,” katanya.
Hingga saat ini, Kejati Gorontalo belum mengungkap secara rinci perkara dugaan korupsi yang menjerat Hamka Hendra Noer, termasuk besaran kerugian negara yang diduga ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejati Gorontalo juga memastikan kronologi perkara serta konstruksi hukum akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan memasuki tahap yang lebih lanjut. (DR)




