FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengoperasian pesawat tahun 2022. Pada Rabu (5/8), penyidik menetapkan FA, mantan Vice President (VP) Bisnis Development PT Angkasa Pura Kargo (APK) Tahun 2022, sebagai tersangka.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Mobilio tahun 2023 sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
FA langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, mengungkapkan bahwa PT Angkasa Pura Kargo telah membayarkan dana sebesar Rp5.490.000.000 kepada PT WSU. Namun, proyek pengoperasian pesawat tidak pernah terealisasi.
“PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5.490.000.000. Namun, kegiatan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 tersebut tidak pernah berjalan dikarenakan pesawat yang dijanjikan oleh PT WSU tidak pernah didatangkan,” kata Hasbullah.
Ia juga menegaskan, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penahanan terhadap tersangka FA di Rutan atau Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah lebih dahulu menetapkan Direktur Utama PT WSU berinisial WS sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Jumat (31/7) setelah WS menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar tujuh jam.
Kasus ini bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT WSU sebagai mitra penyedia layanan charter pesawat Boeing 737-300. Meski pembayaran senilai Rp5,49 miliar telah dilakukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah didatangkan hingga masa perjanjian berakhir, sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi yang kini masih terus didalami penyidik. (DR)




