Daerah  

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Langsung Ditahan

Redaksi
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan, Langsung Ditahan
Dok. Penahanan Tersangka S, Mantan Ketua DPRD Ponorogo/Foto: Kejari Ponorogo)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023 hingga 2026. Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Ketua DPRD Ponorogo berinisial SN, yang selanjutnya langsung ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/8) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa pengembangan perkara mengarah pada keterlibatan SN berdasarkan keterangan yang diberikan FS selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejari Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya

“Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP,” kata Zulmar, Kamis (6/8).

Menurut penyidik, perubahan nilai tersebut diduga diminta SN karena tidak puas dengan hasil penilaian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar perhitungan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

Atas perbuatannya, SN disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Kadispora Kaltim dan Eks Ketua DBON Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejari Ponorogo menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (DR)