FaktaID.net – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa Antena Rotable Log Periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.
Tersangka yang baru ditetapkan berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021.
“Tersangka S dalam perkara ini berperan selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP RRI dalam kegiatan pengadaan pemancar Siaran Luar Negeri berupa Antena Rotable Log Periodic pada Kantor Pusat LPP Radio Republik Indonesia yang berlokasi di Cimanggis, Kota Depok Tahun Anggaran 2021,” demikian keterangan Kejari Depok, dikutip Jumat (7/8).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M selaku Direktur PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa. Keduanya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, selama 20 hari.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada November 2021 ketika Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa LPP RRI melakukan penunjukan langsung terhadap PT Chantika Putri Mandiri untuk mengerjakan proyek pengadaan Antena Rotable Log Periodic.
Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya telah mengikuti proses tender pada Juli 2021 dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Meski demikian, tersangka W selaku PPK tetap menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pada 8 November 2021.




