FaktaID.net — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial ISBL dan IW. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-7943/M.3/Fd.2/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan kedua tersangka juga telah dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Arfan, dikutip Sabtu (29/8).
Tersangka ISBL lebih dahulu ditahan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Sementara itu, tersangka IW menjalani penahanan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Keduanya kemudian dititipkan di Lapas Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Arfan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit modal kerja pada salah satu bank pemerintah Cabang Semarang. Dugaan penyimpangan itu terjadi dalam kurun waktu 2009 hingga 2011 dan melibatkan CV Mekar Jaya Makmur sebagai penerima fasilitas kredit.
Dalam pengajuan kredit, terdapat sejumlah aset yang digunakan sebagai jaminan. Salah satunya berupa benda bergerak berupa persediaan barang yang diserahkan oleh tersangka IW selaku direktur CV Mekar Jaya Makmur dan kemudian diikat dengan jaminan fidusia.




