FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, pada Rabu (27/8).
Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam tersebut berhasil mengamankan dua koper serta sembilan kotak kontainer plastik berisi sejumlah dokumen penting.
Selain itu, tim jaksa turut menyita beberapa perangkat elektronik, termasuk komputer dan laptop, yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan guna memperkuat bukti adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KPU Tanjungbalai.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang kami lakukan dimana terindikasi atau adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Tanjungbalai tahun 2023 dan 2024 dengan total anggaran Rp 16,5 miliar,” ujarnya. (DR)






