FaktaID.net — Mantan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK), Yenti Garnasih, mempertanyakan keseriusan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Yenti menyoroti belum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang disebut telah masuk tahap penyidikan. Menurutnya, apabila proses hukum sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, semestinya KPK telah memiliki pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Aneh juga kok belum menetapkan tersangka untuk Bogor,” kata Yenti dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut menjelaskan, terdapat perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara pidana.
“Selama ini KPK menurut info gaya KPK, yang disebut Sprindik umum yaitu Sprindik tanpa menetapkan/menyebutkan nama,” ujarnya.
Namun, Yenti mempertanyakan pola tersebut apabila perkara yang ditangani sudah benar-benar masuk ke tahap penyidikan.
“Kalau penyidik lain-lain adalah hasil penyelidikan dan menemukan peristiwanya. Kalau Sprindik harusnya sudah tersangkanya,” tegasnya.




