Menurut Yenti, berdasarkan praktik yang selama ini diketahuinya, KPK biasanya menetapkan tersangka ketika perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.
“Kalau tidak salah, selama ini KPK selalu menerbitkan Sprindik dengan menyebutkan nama tersangka yang ditetapkan melalui hasil penyelidikan,” katanya.
Karena itu, ia menilai kondisi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi ketika penyelidikan dinaikkan ke penyidikan langsung menyebutkan/menetapkan tersangkanya. Untuk kasus Bogor kok tidak? Kenapa?” ujar Yenti.
Diketahui, KPK kini tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, diantaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pemotongan upah pungut ada Bappenda serta pengadaan barang dan jasa pada OPD Kabupaten Bogor.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bogor. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut. (DR)




