FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Senin (31/8). Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dua tersangka baru tersebut yakni F, Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, serta MHM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam hasil penyidikan, F diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah.
“F diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah,” ungkap Kejati Kalteng dalam keterangannya, dikutip Rabu (2/9).
Dugaan penyalahgunaan tersebut antara lain berupa revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga atau rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap bukti pengeluaran.
“Melakukan revisi RAB tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga/rekanan, serta tidak melakukan verifikasi terhadap bukti pengeluaran,” ungkap penyidik dalam perkara tersebut.
Sementara itu, MHM diduga tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai PPK sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“MHM diduga tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai PPK sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Kejati Kalteng.
Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah dari APBD dengan total Rp40 miliar.




