Kejagung Tetapkan Perwira TNI Aktif Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Redaksi
Kejagung Tetapkan Perwira TNI Aktif Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Dok. Keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

FaktaID.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka baru tersebut merupakan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo. Saat ini, perwira dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) itu telah menjalani penahanan di Pomdam Jaya.

Penanganan perkara yang melibatkan Kolonel Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil. Proses hukum tersebut ditangani bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga :  Panglima TNI Resmikan Replika Benteng Bersejarah di Cikahuripan

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” sambungnya.

Nama Kolonel Budi Utomo sebelumnya telah disebut terkait perkara tersebut oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Di lingkungan BGN, Kolonel Budi Utomo diketahui menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain jabatan tersebut, ia juga menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kapasitasnya sebagai PPK pengadaan barang dan jasa, Kolonel Budi Utomo diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan intervensi terhadap aspek teknis proyek.

Intervensi yang diduga dilakukan tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan harga satuan serta pemilihan perusahaan yang menjadi rekanan dalam pengadaan. (DR)