FaktaID.net — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, dengan menghadirkan dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi yang diperiksa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Mereka masing-masing berinisial RH, yang tercatat sebagai ASN Pemkot Bekasi periode 2019-2023, serta FW yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan resminya.




