FaktaID.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim.
Regulasi tersebut mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system (Sound Horeg) di lingkungan masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam SEB tersebut. Surat edaran ini, kata Kombes Abast, memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.
“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, pada Selasa (12/8).
Ia menjelaskan, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian, meliputi pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan untuk kegiatan sosial.
Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.
“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” jelasnya.
Kombes Abast menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama jika mengganggu keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan demi kenyamanan bersama. Menurutnya, TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan yang melibatkan sound horeg.
“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (DR)




