Abdi Negara

Bakamla RI Evakuasi Kapal MV Leann yang Terbakar di Perairan Anambas

Redaksi
×

Bakamla RI Evakuasi Kapal MV Leann yang Terbakar di Perairan Anambas

Sebarkan artikel ini
Bakamla RI Evakuasi Kapal MV Leann yang Terbakar di Perairan Anambas
Dok. Bakamla RI Evakuasi Kapal MV Leann yang Terbakar di Perairan Anambas/Foto: Ist)

FaktaID.net – Unsur patroli Bakamla RI, KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, berhasil mengevakuasi kapal MV Leann yang mengalami kebakaran di Perairan Anambas, Natuna, Senin (8/9).

Informasi awal diterima dari Puskodal Bakamla RI mengenai insiden kebakaran MV Leann di titik koordinat 01°52’40” N – 106°12’88” E. Saat itu, KN Pulau Nipah-321 berada di posisi 04°16’222” N – 105°55’370” E.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 13.05 WIB kapal patroli langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, tim berhasil mendeteksi siluet MV Leann dari jarak kurang lebih 10 Nautical Mile (NM).

Baca Juga :  Panglima TNI dan Menhan Anugerahkan KPLB kepada 155 Prajurit di Papua

Dalam operasi tersebut, KN Pulau Nipah-321 juga berkoordinasi dengan SAR Natuna untuk memperoleh perkembangan terkait kondisi kapal maupun keberadaan anak buah kapal (ABK). Namun hingga saat itu, belum ada informasi terbaru mengenai para ABK.

Saat perjalanan menuju lokasi, tim menemukan dua unit inflatable life raft (ILR) yang diduga berasal dari MV Leann. Setelah diperiksa, tidak ada ABK di dalam ILR tersebut.

Tim kemudian melanjutkan penyisiran hingga tiba di sekitar MV Leann. Berdasarkan pengamatan, api di kapal sudah padam, tetapi kapal tampak kosong tanpa awak.

Baca Juga :  Pesta Rakyat HUT ke-80 TNI: 15.000 Paket Sembako Dibagikan untuk Warga di Monas

Sekitar pukul 03.30 WIB, KN Pulau Nipah-321 mendapat informasi dari SAR Tanjung Pinang bahwa agen pemilik kapal telah mengerahkan MV Lehon dari posisi 01°28’103” N – 104°43’521” E menuju lokasi untuk mengevakuasi bangkai kapal.

Bakamla RI menegaskan, kehadiran mereka dalam penanganan insiden ini merupakan wujud tanggung jawab sebagai Indonesia Coast Guard. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta keselamatan pelayaran di wilayah perairan yurisdiksi nasional. (DR)