Sindikat tersebut diduga telah beroperasi sekitar delapan bulan dengan sistem “sel terputus”, yakni kurir pengantar emas dari daerah berbeda dengan kurir yang menyelundupkannya ke luar negeri.
Jaringan ini disebut mampu menampung hingga 30 kilogram emas per hari dari berbagai wilayah Indonesia.
“Kalau berbicara 30 kilo, itu berarti 1 ton kurang lebih 2,5 Triliun setiap bulan,” ungkap Direktur Tipidter.
Polisi menduga emas tersebut berasal dari pertambangan ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan bea keluar dan pajak.
Bareskrim masih mengembangkan kasus dengan menelusuri data perlintasan Imigrasi, berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, serta menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana jaringan tersebut. (DR)




