Hukum

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia

Redaksi
×

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia
Dok. Tersangka Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia/Foto: Bareskrim Polri)

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua kurir dan menyita 20 kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Dalam keterangan resminya pada Ahad (12/10), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal Oktober 2025.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset, Menkum: Ini Perlu Komunikasi Dengan Partai Politik

“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko di Jakarta.

Eko mengungkapkan, kasus ini bermula pada 7 Oktober 2025 ketika tim mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke wilayah Cikarang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 5 Subdit IV Kompol Tomy Haryono melakukan penyelidikan di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar, Pakar Hukum: Proses Hukum Bukan Hanya Copot Jabatan

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, tim menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat (10/10) malam. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” jelas Eko.

Dalam pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah seseorang berinisial Ayung—yang kini berstatus buron (DPO)—untuk mengambil narkoba di wilayah Cikarang dengan imbalan Rp100 juta. Sementara rekannya, Muhammad Amin, mengaku hanya membantu dengan bayaran Rp50 juta.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Bogor, Pengiriman PMI ke Luar Negeri Secara Ilegal

Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. (DR)