FaktaID.net – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan mantan kepala pelatih (head coach) tim nasional panjat tebing terhadap sejumlah atlet putri di lingkungan pemusatan latihan nasional (Pelatnas).
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Menurut Nurul, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet yang berada di bawah pembinaannya.
“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dengan modus penyalahgunaan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” ujar Nurul Azizah dalam keterangannya pada Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian terutama berada di Asrama Atlet Bekasi yang beralamat di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara. Selain itu, dugaan peristiwa serupa juga dilaporkan terjadi ketika para atlet mengikuti sejumlah kompetisi internasional di luar negeri.
Laporan perkara ini diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas. Sementara itu, terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan kepala pelatih tim nasional panjat tebing yang kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).






